Undang-undang Hak Cipta memberikan hak kepada
individu untuk melindungi hasil ciptaannya, sembari melarang orang lain untuk
memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga ketentuan
ini dan menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya. Undang-undang tersebut juga mencakup undang-undang
perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak paten. Jadi, kalau ada
perusahaan di AS, misalnya, telah mematenkan pembuatan tempe, sedangkan
terdapat perusahaan di Indonesia ingin membuat, menjual, serta memperdagangkan
termasuk mengekspor tempe ke luar negeri, maka perusahaan ini harus meminta
izin dan mengganti kompensasi terhadap perusahaan AS tersebut dengan membayar
sejumlah uang sebagai royalti. Jika tidak, perusahaan tersebut dianggap telah
melakukan pembajakan intelektual, yang pelakunya (termasuk negaranya) dikenakan
sanksi amat berat.
Yang dimaksud
dengan karya cipta adalah pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh
seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya, termasuk pengetahuan
yang dapat dimanfaatkan dalam bidang perindustrian, produksi barang dan jasa,
serta teknologi.
Dengan demikian, orang-orang dan negara-negara Kapitalis menganggap bahwa
pengetahuan-pengetahuan individu itu sebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki. Siapa
pun tidak boleh mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut, kecuali atas
izin pemegang paten atau ahli warisnya. Jika seseorang membeli buku, disket
atau kaset, yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas
apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau
mendengarkan. Dia dilarang untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain,
seperti mencetak atau menyalinnya untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Lalu bagaimana hukum Islam tentang kepemilikan
individu (private property) terhadap barang-barang dan
pemikiran-pemikiran?
Kepemilikan dalam Islam,
secara umum, diartikan sebagai izin Syâri‘
(Allah) untuk memanfaatkan barang. Jadi, kepemilikan individu terkait
dengan hukum syariat yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada
individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil
kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islam ditetapkan berdasarkan
hukum syariat atas kepemilikan tersebut dan sebab-sebabnya. Oleh karena itu,
hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri atau
manfaatnya, tetapi muncul dari izin Syâri‘
untuk memilikinya; berdasarkan salah satu sebab kepemilikan yang disayahkan
oleh syariat seperti jual-beli, hadiah, waris, dan lain-lain.
Islam telah
memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yang
memungkinkannya untuk memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariat. Islam
juga telah mewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan
individu dan menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan
orang lain.
Sementara itu, kepemilikan yang berhubungan dengan pemikiran baru
mencakup dua jenis kepemilikan individu. Pertama,
sesuatu yang terindera dan teraba; seperti merek dagang dan buku. Kedua, sesuatu yang terindera tetapi
tidak teraba; seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpan
dalam otak seorang pakar.
Untuk kepemilikan
jenis pertama, seperti merek dagang yang mubah, seorang individu boleh
memilikinya, serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau
menjualbelikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut sehingga
memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggar
hak-haknya. Pasalnya, dalam Islam, merek dagang memiliki nilai material, karena
keberadaannya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar‘î. Merek dagang adalah Label Product yang dibuat oleh pedagang
atau industriawan bagi produk-produknya untuk membedakannya dengan produk yang
lain. Merek tersebut dapat membantu para pembeli atau konsumen untuk mengenal
produknya. Definisi ini tidak mencakup merek-merek dagang yang sudah tidak
digunakan lagi. Seseorang boleh menjual merek dagangnya. Jika ia telah menjual
kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannya berpindah kepada pemilik baru.
Untuk jenis
kepemilikan kedua, yaitu kepemilikan pemikiran; seperti pandangan ilmiah atau
pemikiran brilian, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belum
direkamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu
bagi pemiliknya. Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika
hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal
ini dilakukan, maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab syar‘î boleh mengelolanya tanpa terikat
dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini berlaku bagi
semua orang yang membeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi
pemikiran, baik pemikiran ilmiah ataupun sastra. Ia berhak untuk membaca dan
memanfaatkan informasi-informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak
mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual, atau menghadiahkannya. Akan
tetapi, ia tidak boleh mengatasnamakan penemuan tersebut kepada selain
pemiliknya. Alasannya, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya
adalah tindakan dusta dan penipuan, yang diharamkan secara syar‘î. Oleh karena itu, hak perlindungan atas kepemilikan
pemikiran merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hak pengatasnamaannya
dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seizin dari
pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakikatnya digunakan untuk meraih nilai
akhlak. Akan tetapi,
orang-orang Kapitalis telah memfokuskan seluruh aktivitas dan undang-undang
mereka untuk meraih nilai materi saja. Nilai materi itu pula yang digunakan
sebagai totok ukur (standar) ideologi mereka dalam kehidupan. Bahkan, mereka
telah mengabaikan nilai-nilai ruhiah (spiritual), insaniah (kemanusiaan), dan
akhlak yang difitrahkan dalam diri manusia untuk meraih nilai-nilai materi.
Mereka telah menenggelamkan orang alim dengan keburukan-keburukan dan
kelemahan-kelemahan.
Syarat-syarat yang
ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkan pengarang buku, pencipta
program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarat tertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya
hak cetak dan proteksi penemuan (patent),
merupakan syarat-syarat yang tidak syar‘î,
dan karenanya kita tidak wajib terikat dengannya. Pasalnya, berdasarkan akad
jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada
pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yang telah
ia beli). Setiap syarat yang bertentangan dengan akad syar‘î hukumnya haram, walaupun pembelinya rela meskipun dengan
seratus syarat. ‘Aisyah r.a., dalam hal ini, pernah bertutur demikian:
«أَنَّ بَرِيْرَةَ أَتَتْهاَ وَهِيَ
مُكاَتَبَةٌ قَدْ كاَتَبَهاَ أَهْلُهاَ عَلىَ تِسْعِ أَوَاقٍ، فَقاَلَتْ لَهَا: إِنْشاَءَ
أَهْلُكِ عَدَدْتُهاَ لَهُمْ عَدَّةً وَاحِدَةً وَكاَنَ اْلوَلاءُ لِي. فَأَتَتْ
أَهْلَهَا، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُمْ، وَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطُوْا الْوَلاء
لَهُمْ، فَذَكَرَتْهُ عاَئِشَةُ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقاَلَ: افْعَلِيْ،
فَفَعَلَتْ. فَقاَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَطَبَ النَّاسَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، قَالَ: مَا
بَالُ رِجاَلٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطاً لَيْسَتْ فِيْ كِبَابِ اللهِ، قَالَ: فَكُلُّ
شُرْطٍ لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوْ باَطِلٌ، كِتاَبُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُهُ
أَوْثَقُ، وَاْلوَلاء لِمَنْ أَعْتَقُ»
Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu
seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 uqiyah.
Kemudian Barirah berkata kepadanya, ‘Jika tuanmu bersedia, aku akan membayar
untuk mereka jumlahnya, maka loyalitas [mu] akan menjadi milikku’. Mukatab
tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepada mereka.
Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agar loyalitas [budak tersebut] tetap
menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyah kepada Nabi saw.
Rasulullah saw bersabda: ‘Lakukanlah’. Kemudian Barirah melaksanakan perintah
tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan orang-orang.
Beliau segera memuji Allah dan menyanjung nama-Nya. Selanjutnya, beliau
bersabda, ‘Tidak akan dipedulikan seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang
tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah’. Kemudian, beliau
bersabda lagi, ‘Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat
tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum
dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang
membebaskan’.
Manthûq (teks) hadits ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa
yang tercantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul tidak boleh diikuti. Selama
syarat perlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan)
sebatas pada suatu pemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang
lain, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan
Sunnah Rasul-Nya. Alasannya, keberadaannya bertentangan dengan ketetapan akad
jual-beli syar‘î yang memungkinkan
pembeli dapat mengelola dan memanfaatkan barang dengan cara apa pun yang sesuai
dengan syariat, seperti: jual-beli, perdagangan, hibah, dan lain-lain. Syarat
yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang bathil berdasarkan
sabda Rasulullah saw:
«...وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطاً حَرَّمَ
حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka,
kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.
Dengan demikian,
tidak dikenal di dalam Islam adanya istilah hak cetak, menyalin, atau proteksi
atas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan
produk-produk intelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program berhak
memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak
diajarkan kepada orang lain. Akan tetapi, setelah mereka memberikan ilmunya
kepada orang lain dengan cara mengajarkan, menjualnya, atau dengan cara lain,
maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam hal ini, kepemilikinnya
telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak berwenang
melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut
berpindah kepada orang lain dengan sebab-sebab yang dibolehkan oleh syariat,
seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.
Sesungguhnya
Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahan
ekonomi dan peradaban yang telah digulirkan oleh negara-negara Kapitalis besar
kepada negara-negara di seluruh dunia melalui WTO. Setelah negara-negara
tersebut berhasil menguasai teknologi—yakni pengetahuan yang berhubungan dengan
industri, produksi barang dan jasa—mereka membuat undang-undang agar bisa
‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan tersebut dan mencegah negara-negara lain
mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut; agar negara-negara lain tetap
menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tunduk dibawah
pengaturannya; juga agar mereka bisa mencuri kekayaan dan sumberdaya alam
negara-negara kecil atas nama investasi dan globalisasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar