Index Labels

Hukum Islam tentang Hak Cipta dan Hak Intelektual

Posted by Media Opini Islam
hakcipta
Ide mengenai hak cipta dan perlindungan atas hak cipta berasal dari ideologi Kapitalisme. Sedemikian getolnya negara-negara Barat dalam mengurusi perlindungan hak cipta, sampai-sampai mereka membentuk lembaga internasional yang mengelola persoalan ini, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Lembaga ini bertugas mengontrol dan menjaga berbagai rekomendasi dan kesepakatan yang diratifikasi oleh banyak negara di dunia. Kita belum lupa bagaimana AS memaksa negeri Cina supaya meratifikasi berbagai rekomendasi tentang hak cipta, yang memungkinkan AS memasuki perekonomian Cina. Apalagi Cina amat ngotot ingin masuk sebagai anggota WTO. Padahal, pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan negara-negara yang ingin bergabung harus terikat dengan perlindungan hak cipta, sementara negara-negara yang telah menjadi anggotanya diharuskan membuat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak cipta.
          Undang-undang Hak Cipta memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, sembari melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga ketentuan ini dan menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya. Undang-undang tersebut juga mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak paten. Jadi, kalau ada perusahaan di AS, misalnya, telah mematenkan pembuatan tempe, sedangkan terdapat perusahaan di Indonesia ingin membuat, menjual, serta memperdagangkan termasuk mengekspor tempe ke luar negeri, maka perusahaan ini harus meminta izin dan mengganti kompensasi terhadap perusahaan AS tersebut dengan membayar sejumlah uang sebagai royalti. Jika tidak, perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pembajakan intelektual, yang pelakunya (termasuk negaranya) dikenakan sanksi amat berat.
Yang dimaksud dengan karya cipta adalah pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya, termasuk pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam bidang perindustrian, produksi barang dan jasa, serta teknologi.
Dengan demikian, orang-orang dan negara-negara Kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individu itu sebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki. Siapa pun tidak boleh mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut, kecuali atas izin pemegang paten atau ahli warisnya. Jika seseorang membeli buku, disket atau kaset, yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak atau menyalinnya untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Lalu bagaimana hukum Islam tentang kepemilikan individu (private property) terhadap barang-barang dan pemikiran-pemikiran?
Kepemilikan dalam Islam, secara umum, diartikan sebagai izin Syâri‘ (Allah) untuk memanfaatkan barang. Jadi, kepemilikan individu terkait dengan hukum syariat yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islam ditetapkan berdasarkan hukum syariat atas kepemilikan tersebut dan sebab-sebabnya. Oleh karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri atau manfaatnya, tetapi muncul dari izin Syâri‘ untuk memilikinya; berdasarkan salah satu sebab kepemilikan yang disayahkan oleh syariat seperti jual-beli, hadiah, waris, dan lain-lain.
Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yang memungkinkannya untuk memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariat. Islam juga telah mewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.
Sementara itu, kepemilikan yang berhubungan dengan pemikiran baru mencakup dua jenis kepemilikan individu. Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba; seperti merek dagang dan buku. Kedua, sesuatu yang terindera tetapi tidak teraba; seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpan dalam otak seorang pakar.
Untuk kepemilikan jenis pertama, seperti merek dagang yang mubah, seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau menjualbelikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggar hak-haknya. Pasalnya, dalam Islam, merek dagang memiliki nilai material, karena keberadaannya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar‘î. Merek dagang adalah Label Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untuk membedakannya dengan produk yang lain. Merek tersebut dapat membantu para pembeli atau konsumen untuk mengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup merek-merek dagang yang sudah tidak digunakan lagi. Seseorang boleh menjual merek dagangnya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannya berpindah kepada pemilik baru.
Untuk jenis kepemilikan kedua, yaitu kepemilikan pemikiran; seperti pandangan ilmiah atau pemikiran brilian, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belum direkamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya. Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab syar‘î boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini berlaku bagi semua orang yang membeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi pemikiran, baik pemikiran ilmiah ataupun sastra. Ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual, atau menghadiahkannya. Akan tetapi, ia tidak boleh mengatasnamakan penemuan tersebut kepada selain pemiliknya. Alasannya, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya adalah tindakan dusta dan penipuan, yang diharamkan secara syar‘î. Oleh karena itu, hak perlindungan atas kepemilikan pemikiran merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hak pengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seizin dari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakikatnya digunakan untuk meraih nilai akhlak. Akan tetapi, orang-orang Kapitalis telah memfokuskan seluruh aktivitas dan undang-undang mereka untuk meraih nilai materi saja. Nilai materi itu pula yang digunakan sebagai totok ukur (standar) ideologi mereka dalam kehidupan. Bahkan, mereka telah mengabaikan nilai-nilai ruhiah (spiritual), insaniah (kemanusiaan), dan akhlak yang difitrahkan dalam diri manusia untuk meraih nilai-nilai materi. Mereka telah menenggelamkan orang alim dengan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahan.
Syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkan pengarang buku, pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarat tertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan proteksi penemuan (patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar‘î, dan karenanya kita tidak wajib terikat dengannya. Pasalnya, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yang telah ia beli). Setiap syarat yang bertentangan dengan akad syar‘î hukumnya haram, walaupun pembelinya rela meskipun dengan seratus syarat. ‘Aisyah r.a., dalam hal ini, pernah bertutur demikian:


«أَنَّ بَرِيْرَةَ أَتَتْهاَ وَهِيَ مُكاَتَبَةٌ قَدْ كاَتَبَهاَ أَهْلُهاَ عَلىَ تِسْعِ أَوَاقٍ، فَقاَلَتْ لَهَا: إِنْشاَءَ أَهْلُكِ عَدَدْتُهاَ لَهُمْ عَدَّةً وَاحِدَةً وَكاَنَ اْلوَلاءُ لِي. فَأَتَتْ أَهْلَهَا، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُمْ، وَأَبَوْا إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطُوْا الْوَلاء لَهُمْ، فَذَكَرَتْهُ عاَئِشَةُ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقاَلَ: افْعَلِيْ، فَفَعَلَتْ. فَقاَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَطَبَ النَّاسَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، قَالَ: مَا بَالُ رِجاَلٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطاً لَيْسَتْ فِيْ كِبَابِ اللهِ، قَالَ: فَكُلُّ شُرْطٍ لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوْ باَطِلٌ، كِتاَبُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُهُ أَوْثَقُ، وَاْلوَلاء لِمَنْ أَعْتَقُ»
 Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 uqiyah. Kemudian Barirah berkata kepadanya, ‘Jika tuanmu bersedia, aku akan membayar untuk mereka jumlahnya, maka loyalitas [mu] akan menjadi milikku’. Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agar loyalitas [budak tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyah kepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: ‘Lakukanlah’. Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau segera memuji Allah dan menyanjung nama-Nya. Selanjutnya, beliau bersabda, ‘Tidak akan dipedulikan seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah’. Kemudian, beliau bersabda lagi, ‘Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan’.

Manthûq (teks) hadits ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul tidak boleh diikuti. Selama syarat perlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatu pemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Alasannya, keberadaannya bertentangan dengan ketetapan akad jual-beli syar‘î yang memungkinkan pembeli dapat mengelola dan memanfaatkan barang dengan cara apa pun yang sesuai dengan syariat, seperti: jual-beli, perdagangan, hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang bathil berdasarkan sabda Rasulullah saw:

«...وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطاً حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.

Dengan demikian, tidak dikenal di dalam Islam adanya istilah hak cetak, menyalin, atau proteksi atas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Akan tetapi, setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan, menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam hal ini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak berwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindah kepada orang lain dengan sebab-sebab yang dibolehkan oleh syariat, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.
Sesungguhnya Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahan ekonomi dan peradaban yang telah digulirkan oleh negara-negara Kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia melalui WTO. Setelah negara-negara tersebut berhasil menguasai teknologi—yakni pengetahuan yang berhubungan dengan industri, produksi barang dan jasa—mereka membuat undang-undang agar bisa ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan tersebut dan mencegah negara-negara lain mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut; agar negara-negara lain tetap menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tunduk dibawah pengaturannya; juga agar mereka bisa mencuri kekayaan dan sumberdaya alam negara-negara kecil atas nama investasi dan globalisasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Media Opini Islam
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Testing

Testing


Testing other »

Postingan Populer

Postingan Populer