Apa
yang dilakukan pemerintah dengan menjual perusahaan-perusahaan dan badan-badan
usaha milik negara kepada pihak-pihak perorangan atau kepada investor asing,
adalah tindakan yang haram menurut syara, karena alasan-alasan berikut:
Pertama, negara tidak berhak menjual aset-aset kepemilikan
umum, karena aset ini bukan miliknya, tetapi milik umum. Islam telah melarang
menjual suatu barang yang tidak dimiliki oleh penjual. Jika jual beli seperti
ini terjadi, maka jual belinya bathil alias
tidak sah.
Islam
telah menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah, benda-benda yang
kepemilikannya telah dijadikan oleh asy-Syâri bagi jamaah kaum Muslim, dan
mereka seluruhnya berserikat atas benda-benda tersebut. Dibolehkan bagi
individu memanfaatkannya, tetapi mencegah individu untuk memilikinya. Islam telah
menentukan tiga jenis kepemilikan umum:
1. Barang yang
menjadi kebutuhan orang banyak, yang jika tidak ada maka masyarakat akan
berpencar-pencar mencarinya; seperti air, padang penggembalaan, dan sejenisnya.
Nabi saw bersabda:
«النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثٍ: اَلْمَاءُ وَالْكَلاَءُ وَالنَّارُ»
Masyarakat itu berserikat dalam tiga perkara
(barang): air, padang gembalaan dan api. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada riwayat bahwa Rasulullah saw membolehkan
perorangan (individu) untuk memiliki air yang tidak dibutuhkan oleh orang
banyak. Dari hadits-hadits ini diistinbath
bahwa segala sesuatu yang menjadi kebutuhan orang banyak, yakni yang jika
tidak ada (barangnya) maka orang-orang akan berpencar-pencar mencarinya,
dipandang sebagai kepemilikan umum, baik hal itu termasuk dalam tiga jenis
barang, seperti yang disebutkan dalam hadits tadi, maupun (barang) lainnya yang
tidak disebut.
2. Barang
tambang yang memiliki deposit amat besar. Telah diriwayatkan dari Abyadl bin
Jamal, bahwa dia pernah datang kepada Rasulullah saw, lalu meminta beliau agar
memberinya tambang garam. Rasulullah pun memberikannya. Ketika Abyadl pergi,
salah seorang sahabat di (dalam) majelis berkata kepada Rasulullah: ‘Tahukan engkau, apa yang engkau telah
berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan kepadanya sesuatu (yang
bagaikan) air mengalir’. Rasulullah kemudian menarik kembali pemberian
tersebut. Salah seorang sahabat tadi menyerupakan tambang garam dengan air
mengalir, karena banyaknya deposit pada tambang garam tersebut. Hal ini
mencakup juga setiap barang tambang yang depositnya sangat banyak, atau secara
ekonomi sangat menguntungkan; seperti minyak, gas, pospat, tembaga, timah,
emas, perak dan lain-lain.
3. Barang-barang
yang dilihat dari tabiat bentuknya tidak mungkin dimiliki oleh individu;
seperti laut, sungai, atmosfer udara dan lain-lain.
Inilah
ketiga jenis barang yang merupakan kepemilikan umum yang dapat dimanfaatkan
secara bersama-sama. Dalam hal ini peran negara hanyalah pengelola dan pengontrol
pemanfaatannya, bukan pemilik.
Maka dari itu, negara tidak boleh menjual atau
memberikan kepada siapa pun, apalagi pihak asing aset-aset yang menjadi milik
umum. Sebab, ketiga jenis
barang itu adalah milik umum, bukan milik negara. Andaikata negara meminta
persetujuan rakyat untuk menjualnya, dan rakyat pun menyetujuinya, maka negara
tetap tidak boleh menjualnya. Sebab, status kepemilikan umum didasarkan kepada
fakta tentang barangnya, bukan didasarkan pada yang lain, seperti persetujuan
dan sebagainya. Jika faktanya adalah tambang minyak, misalnya, maka statusnya
adalah tetap sebagai kepemilikan umum, meskipun kita mencoba mengubah statusnya
menjadi kepemilikan individu agar dapat dijual.
Lalu, jika aset yang dijual adalah milik negara,
bolehkah negara menjual atau memberikannya?
Perlu dipahami lebih dahulu bahwa disamping
membenarkan keberadaan kepemilikan individu dan kepemilikan umum, Islam juga
membenarkan kepemilikan negara. Definisinya adalah, setiap harta atau aset yang
didalamnya ada hak untuk seluruh kaum Muslim (tetapi tidak tergolong
kepemilikan umum) dan pengaturannya berada di tangan Khalifah2. Dengan
demikian, pada asalnya, kepemilikan negara dimungkinkan untuk berubah statusnya
menjadi kepemilikan individu. Negara boleh menjual atau memberikannya kepada
individu. Namun demikian perlu diingat bahwa kepemilikan negara berkaitan
dengan hak-hak kaum Muslim dimana pengaturan Khalifah terhadapnya tidak boleh
menimbulkan mudharat kepada kaum
Muslim. Maka dari itu meskipun hukum asalnya mubah, tetapi penjualan aset-aset
milik negara oleh pemerintah –sebagaimana yang terjadi dalam program
privatisasi- hukumnya menjadi haram. Karena privatisasi telah menimbulkan kemudharatan, seperti yang telah
diterangkan. Kaidah syara menetapkan:
«اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ»
Segala sarana (yang menghantarkan) kepada keharaman,
hukumnya haram pula.
Kedua, privatisasi menyebabkan harta hanya beredar di
kalangan orang kaya saja, baik perorangan maupun perusahaan. Dengan demikian
orang banyak tidak dapat memanfaatkan harta tersebut dan pada gilirannya
distribusi kekayaan akan semakin timpang. Hal ini tidak dibenarkan manurut Islam, sesuai
dengan firman Allah Swt:
]كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ[
Supaya harta itu jangan hanya
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (TQS. al-Hasyr [59]: 7)
Memang, ayat diatas mengharamkan beredarnya harta
hanya di kalangan orang-orang kaya diantara umat Islam (aghniyâ’i minkum). Namun demikian ayat itu juga berlaku untuk orang
kaya di kalangan kaum kafir. Sebab, jika harta tidak dibolehkan hanya beredar
diantara orang kaya muslim, maka jika hanya beredar diantara orang-orang kaya
kafir jelas-jelas lebih tidak dibolehkan lagi. Ini sesuai dengan mafhum muwâfaqah dalam ilmu ushul.
Ketiga, privatisasi menimbulkan dominasi dan hegemoni kaum
kafir atas kaum Muslim. Dengan privatisasi, individu atau pun perusahaan
kapitalislah yang nantinya akan menguasai dan mengendalikan perekonomian
negeri-negeri Islam. Negeri-negeri Islam akan terjeremus dalam cengkeraman
imperialisme ekonomi. Hal ini diharamkan oleh Islam. Allah Swt berfirman:
]وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
سَبِيلاً[
Dan Allah sekali-kali tidak
akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang
mukmin. (TQS. an-Nisa [4]: 141)
Keempat, privatisasi merupakan perantara (washilah) munculnya kemudharatan bagi kaum Muslim. Kita
menyaksikan implikasi-implikasi langsung, bahwa privatisasi akan menimbulkan
pengangguran akibat PHK, memperbanyak kemiskinan akibat pengurangan gaji
karyawan, menghilangkan sumber-sumber pendapatan bagi negara, membebani
konsumen dengan harga-harga atau tarif-tarif yang melambung akibat pajak tinggi
yang dibebankan keada perusahaan terprivatisasi, menghambur-hamburkan kekayaan
negara pada sektor non produktif, menghalangi rakyat untuk memanfaatkan aset
kepemilikan umum, serta memberi peluang masuknya serangan pemikiran dan budaya
kapitalisme atas kaum Muslim. Semua ini merupakan kemudharatan yang diharamkan keberadaannya atas kaum Muslim. Dan
privatisasi adalah salah satu cara yang melempangkan jalan ke arah itu, maka
haram pula hukumnya. Kaidah syara menetapkan:
«اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ»
Segala sarana (yang
menghantarkan) kepada keharaman, hukumnya haram pula.
Privatisasi adalah program imperialis yang jahat,
yang bertujuan untuk merampas harta kekayaan kaum Muslim dan menghancurkan
perekonomian mereka. Privatisasi tidak boleh didiamkan oleh kaum Muslim, karena
kaum Muslim akan turut berdosa jika berdiam diri dan ridha terhadap kebijakan
tersebut.
Oleh karena itu, kaum Muslim harus bangkit untuk
mengkritik program tersebut, membantah siapa saja yang mempropagandakannya,
serta melakukan segala daya upaya untuk mencegah dan menggagalkannya.
Kaum Muslim juga hendaknya sadar bahwa negara dan
pemerintah mereka yang melaksanakan program tersebut, sebenarnya berbuat hanya
untuk memuaskan kaum kafir penjajah, bukan demi kepentingan rakyat dan umat.
Dengan demikian sudah sepatutnya rezim yang seperti ini harus segera diganti
dengan yang baru, yang benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai
pemelihara urusan rakyat.
Dikutip
dari buku : 36 Soal Jawab Islam


Khilafah memimpin dunia
BalasHapus